Address
Graha Mampang 1st Suite 101 Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 100 Pancoran Jakarta Selatan DKI Jakarta 12790 Indonesia
Phone
021-798-5454
Email
xprespatent@gmail.com / faishalabdulazizki@gmail.com

The Power of Registering a Trademark

Diterbitkan Rabu, 15 Mei 2024

Ketika memasuki masa new normal banyak perusahaan yang melakukan inovasi. Dengan tujuan untuk mempertahankan keberadaan perusahaan, diantara bentuk inovasi yang dilakukan adalah strategi branding produk melalui media digital atau digital branding, tak terkecuali juga bagi Industri Kreatif dalam hal ini adalah UKM yang mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Sebagaimana diketahui bahwa Pelindungan atas Kekayaan Intelektual memiliki arti penting bagi dunia bisnis/usaha. Dunia bisnis/usaha membutuhkan pelindungan akan produknya dan apa saja yang berkaitan dengan produknya baik barang ataupun jasa.

Banyak upaya yang dilakukan untuk dapat memperkaya serta memperkenalkan merek kepada konsumen. Namun tidak sedikit pelaku usaha yang terkadang lupa untuk memelihara dan menjaga merek nya tersebut sebagai investasi masa depan. Padahal hal tersebut merupakan aset yang sangat penting karena merupakan jati diri sebuah bisnis/usaha.

Dan perlu diingat kembali terdapat enam jenis merek yang tidak bisa didaftarkan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016):

Pertama, bertentangan dengan ideology negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Kedua, sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya.

Ketiga, memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang  asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Keempat, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari  barang dan / atau  jasa yang diproduksi.

Kelima, tidak memiliki daya pembeda.

Keenam, merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Dengan menganut system first to file yakni siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu. Apabila merek sudah terdaftar lalu ada pihak lain yang mencoba untuk meniru atau membuat kegiatan yang mengatasnamakan merek tersebut, maka pihak lain tersebut dapat di gugat melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri. Sehingga, perlindungan hukum merupakan pertahanan utama bagi merek yang tengah dikembangkan.

Untuk mendaftarkan Merek Dagang atau Merek Jasa dapat didaftarkan ke Kantor Direktorat Kekayaan Intelektual, agar lebih mudah kita bisa meminta bantuan seorang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI). Seorang Konsultan KI akan sangat membantu dalam upaya mendaftarkan Merek Dagang atau Merek Jasa yang akan kita daftarkan. Kita akan mendapatkan advise secara utuh dan menyeluruh dari mulai awal proses pendaftaran sampai dengan keluarnya Sertifikat Merek Dagang atau Merek Jasa tersebut.

Dimanakah kita dapat menghubungi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) ?

Kita bisa dengan mudah menemukan salah satu Konsultan Kekayaan Intelektual terbaik di Indonesia yaitu di https://www.x-prespatent.com/ cukup dengan menelpon ke (021) 021-798-5454 atau dengan mengirimkan email ke : xprespatent@gmail.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *