Address
Graha Mampang 1st Suite 101 Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 100 Pancoran Jakarta Selatan DKI Jakarta 12790 Indonesia
Phone
021-798-5454
Email
xprespatent@gmail.com / faishalabdulazizki@gmail.com

Sengketa Merek, Ini Alasan Timberland Gugat Timberlake

Diterbitkan Kamis, 16 Mei 2024

 

Jakarta – Pihak Timberland mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas kasus merek dengan Timberlake. Dalam sidang, hakim memutuskan bahwa merek Timberland tidak memiliki persamaan dengan Timberlake.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/2/2021). Kasus bermula saat Timberland yang bernaung di bawah TBL Licensing LLC menggugat Timberlake ke PN Jakpus. Alasan Timberland menggugat adalah perusahaan asal Delaware AS itu menyatakan dirinyalah merek terkenal. Dalam penjelasan Timberland selaku penggugat, mereka membuktikan dengan pengakuan hak merek di berbagai negara. Seperti di Amerika Serikat, Australia, Austria, Bahrain, Barbados, Belize, Benelux, Brasil, Kanada, China, Kolombia, Eropa Trademark, Fiji, Prancis, Jerman, Yunani, India, Jepang, Yordania, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Polandia, Saudi Arabia, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Thailand, Uni Emirates Arab, Inggris, Uruguay, dan di Indonesia. Di Indonesia, merek Timberland sudah terdaftar di Kemenkum HAM sejak 1995 dan diperpanjang secara berkala. Belakangan, Timberland menemukan merek Timberlake milik warga Cempaka Putih, Indra Halim, yang didaftarkan pada 2015.

 

Oleh sebab itu, Timberland meminta PN Jakpus menghapus Timberlake dari daftar merek karena dinilai mendompleng keterkenalan Timberland.

Sebab, penggunaan kata ‘Timber’ di kelas yang sejenis dapat menimbulkan kekeliruan pada konsumen dengan mengira bahwa merek Timberlake adalah merek Timberland disebabkan dalam menyebut dan melihat suatu merek, konsumen akan melihat dan mengucapkan unsur yang dominan pada merek tersebut.

Namun apa kata PN Jakpus? Majelis hakim yang diketuai Made Sukereni hanya menyatakan Timberland sebagai merek terkenal tetapi tidak menghapus merek Timberlake.

“Menyatakan merek TIMBERLAND milik Penggugat sebagai merek terkenal. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek terkenal TIMBERLAND di Indonesia. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya,” ujar majelis yang beranggotakan Sunarso dan Bambang Nurcahyo.

Majelis menilai Timberlake tidak memiliki persamaan dengan pokoknya dengan merek Timberland milik TBL Licensing LLC. Karena itu, petitum TBL Licensing LLC poin 5 haruslah ditolak. Petitum poin lima yang dimaksud adalah menyatakan batal demi hukum, pendaftaran merek merek Timberlake No. IDM000471725 terdaftar tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Indra Halim dengan segala akibat hukumnya.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga diputuskan sejumlah Rp 657.000,” putus majelis.

Apa Kata Timberlake?

– Timberlake adalah pemilik yang sah dan pendaftar pertama (first to file) atas merek Timberlake daftar No. IDM000471725 tanggal 28 Agustus 2015. Untuk melindungi jenis barang yang tergolong dalam kelas 25 yaitu : “kaos T-shirt, celana, sepatu, kemeja, sandal, ikat pinggang, topi.

– Sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 5 UU No 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka Tiberlake adalah memiliki hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas merek dagang Timberlake kelas 25 untuk jangka waktu tertentu dengan sendiri menggunakan merek Timberlake atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

– Secara visual jelas antara merek dagang Timberlake dengan merek dagang Timberland adalah tidak terdapat unsur-unsur yang menonjol sebagaimana dimaksud dengan penjelasan Pasal 21 ayat 1 UU Merek Dan Indikasi Geografis, oleh dan karenanya secara yuridis tidak menimbulkan persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur- unsur ataupun persamaan bunyi ucapan.

– Timberland belum bisa dikatakan nama merek terkenal karena hanya memenuhi beberapa kriteria yang diterangkan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

– Timberlake juga telah beritikad baik dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek dagang Timberlake kelas 25 pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merek dengan telah memenuhi seluruh ketentuan dan syarat pendaftaran merek sebagaimana telah diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis.

 

news.detik.com/berita/d-5362834/sengketa-merek-ini-alasan-timberland-gugat-timberlake

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *